Senin 13 Feb 2023 21:08 WIB

Ekspresi Orang Tua Brigadir J Usai Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terdakwa Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Ekspresi orang tua dan saudara dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat mendengarkan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ekspresi orang tua dan saudara dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat mendengarkan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ekspresi orang tua dan saudara dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat mendengarkan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ekspresi orang tua dan saudara dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat mendengarkan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ekspresi orang tua dan saudara dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat mendengarkan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ekspresi orang tua dan saudara dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat mendengarkan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ekspresi orang tua dan saudara dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat mendengarkan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ekspresi orang tua dan saudara dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat mendengarkan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ekspresi orang tua dan saudara dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat mendengarkan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ekspresi orang tua dan saudara dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat mendengarkan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ekspresi orang tua dan saudara dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat mendengarkan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ekspresi orang tua dan saudara dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat mendengarkan vonis majelis hakim terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement