Senin 13 Feb 2023 20:26 WIB

Putri Candrawathi Divonis Penjara 20 Tahun

Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement