Senin 27 Mar 2023 15:36 WIB

Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara

..

Red: Tahta Aidilla

Terdakwa Linda Pujiastuti (tengah) bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terdakwa Linda Pujiastuti bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  Terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Linda dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

sumber : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement