Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) se-Bengkulu menyampaikan orasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu di Kota Bengkulu, Kamis (30/3/2023). Mereka mengecam DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) meski sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (FOTO : Antara/Muhammad Izfaldi )
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) se-Bengkulu saling dorong dengan anggota polisi saat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu di Kota Bengkulu, Kamis (30/3/2023). Mereka mengecam DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) meski sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (FOTO : Antara/Muhammad Izfaldi )
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU -- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) se-Bengkulu menyampaikan orasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu di Kota Bengkulu, Kamis (30/3/2023).
Mereka mengecam DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) meski sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
sumber : Antara