Rabu 12 Apr 2023 14:04 WIB

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla

Suasana sidang putusan banding terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Perwakilan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irma Hutabarat mengahdiri sidang putusan banding terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Operator stasiun televisi menyimak pembacaan analisa fakta yuridis saat sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso (kedua kiri) bersama hakim anggota lainnya saat membacakan analisa fakta yuridis saat sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Jurnalis menyimak pembacaan analisa fakta yuridis saat sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso bersama hakim anggota lainnya saat membacakan analisa fakta yuridis saat sidang putusan banding Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

 

 

sumber : Republika/Thoudy Badai
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement