Selasa 30 May 2023 07:57 WIB

Emas dan Perak Kamu Sudah Wajib Zakat Belum?

Nishab zakat emas dan perak harus memenuhi kriteria tertentu. Simak di bawah!.

Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, Berdasarkan hadis Nabi riwayat Abu Dawud dari Ali mengajarkan, "Dan engkau tidak wajib membayar apa pun, yakni dalam kekayaan emas, hingga engkau memiliki 20 dinar, jika engkau memiliki 20 dinar dan telah cukup waktu setahun, zakatnya adalah setengah dinar."

sumber : Tim Infografis
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement