Kamis 01 Jun 2023 01:25 WIB

Hotel Ditempeli Stiker Tanda Belum Melunasi Pajak Daerah

Pegelola hotel diberi waktu selama tujuh hari sebelum disegel.

Red: Tahta Aidilla

Petugas Satpol PP memasang stiker tanda belum melunasi pajak di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat, Rabu (31/5/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Petugas Satpol PP memasang stiker tanda belum melunasi pajak di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat, Rabu (31/5/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  PADANG  --  Petugas Satpol PP memasang stiker tanda belum melunasi pajak di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat, Rabu (31/5/2023).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang bersama Tim gabungan SK4 (Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota) menempelkan stiker ke sejumlah hotel yang belum melunasi pajak daerah di kota itu dan diberi waktu selama tujuh hari sebelum disegel.

 

sumber : ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement