REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Petugas Satpol PP memasang stiker tanda belum melunasi pajak di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat, Rabu (31/5/2023).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang bersama Tim gabungan SK4 (Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota) menempelkan stiker ke sejumlah hotel yang belum melunasi pajak daerah di kota itu dan diberi waktu selama tujuh hari sebelum disegel.