Senin 19 Jun 2023 12:39 WIB

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Sebesar Rp 46,8 Miliar

Kasus dugaan pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe diduga menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe diduga menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penasihat hukum terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona berbincang bersama terdakwa saat menjalani sidang dakwaan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe diduga menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe diduga menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh (kiri) saat memimpin sidang dakwaan terhadap terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe diduga menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe diduga menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe diduga menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

 

sumber : Republika/Thoudy Badai
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement