Rabu 09 Aug 2023 17:59 WIB

Gunakan Peci saat Sidang, Lukas Akui Main Judi di Luar Negeri

Saksi Dommy Yamamoto membenarkan BAP-nya soal judi.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Tahta Aidilla

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Salah satu saksi Dommy Yamamoto (swasta) yang membenarkan BAP-nya soal judi yang dilakukan Lukas di luar negeri. Dommy mengungkapkan Lukas sempat bermain judi di Filipina dan Singapura.

Didepan Majelis Hakim Lukas mengatakan kalau di Singapura saya lebih banyak berobat, di Singapura saya lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat daripada judi. Ujarnya.

 

sumber : Republika/Putra M. Akbar
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement