Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/9/2023). Majelis Hakim memvonis mantan anggota polisi itu enam bulan penjara dan diminta membayar uang restitusi sebesar Rp53 juta dengan subsider kurungan satu bulan. (FOTO : Antara/Yudi)
Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/9/2023). Majelis Hakim memvonis mantan anggota polisi itu enam bulan penjara dan diminta membayar uang restitusi sebesar Rp53 juta dengan subsider kurungan satu bulan. (FOTO : Antara/Yudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa (26/9/2023).
Majelis hakim memvonis mantan anggota polisi itu enam bulan penjara dan diminta membayar uang restitusi sebesar Rp 53 juta dengan subsider kurungan satu bulan.
sumber : Antara