Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online, Sita ATM hingga Uang Tunai
Bareskrim bongkar tiga kasus judi daring skala nasional hingga internasional.
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Petugas menanta barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana judi daring/online menggunakan website yang beroperasi dalam skala nasional hingga internasional serta mengamankan sejumlah barang bukti setiap kasus diantaranya kartu ATM, buku tabungan, telepon seluler hingga uang. (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana judi daring/online menggunakan website yang beroperasi dalam skala nasional hingga internasional serta mengamankan sejumlah barang bukti setiap kasus diantaranya kartu ATM, buku tabungan, telepon seluler hingga uang. (FOTO : Republika/Prayogi)
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana judi daring/online menggunakan website yang beroperasi dalam skala nasional hingga internasional serta mengamankan sejumlah barang bukti setiap kasus diantaranya kartu ATM, buku tabungan, telepon seluler hingga uang. (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah foto tersangka diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana judi daring/online menggunakan website yang beroperasi dalam skala nasional hingga internasional serta mengamankan sejumlah barang bukti setiap kasus diantaranya kartu ATM, buku tabungan, telepon seluler hingga uang. (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana judi daring/online menggunakan website yang beroperasi dalam skala nasional hingga internasional serta mengamankan sejumlah barang bukti setiap kasus diantaranya kartu ATM, buku tabungan, telepon seluler hingga uang. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas menanta barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana judi daring/online menggunakan website yang beroperasi dalam skala nasional hingga internasional serta mengamankan sejumlah barang bukti setiap kasus diantaranya kartu ATM, buku tabungan, telepon seluler hingga uang. (FOTO : Republika/Prayogi)
Petugas menanta barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana judi daring/online menggunakan website yang beroperasi dalam skala nasional hingga internasional serta mengamankan sejumlah barang bukti setiap kasus diantaranya kartu ATM, buku tabungan, telepon seluler hingga uang. (FOTO : Republika/Prayogi)
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana judi daring/online menggunakan website yang beroperasi dalam skala nasional hingga internasional serta mengamankan sejumlah barang bukti setiap kasus diantaranya kartu ATM, buku tabungan, telepon seluler hingga uang. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus tindak pidana judi daring yang beroperasi dalam skala nasional hingga internasional. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring, di antaranya kartu ATM, buku tabungan, telepon seluler, serta uang tunai. Barang bukti tersebut dipamerkan dalam konferensi pers sebagai bagian dari hasil penyidikan terhadap jaringan judi daring.
Salah satu jaringan yang diungkap mengoperasikan sejumlah situs judi daring dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Berdasarkan penyidikan, pusat kendali operasional situs tersebut berada di luar negeri, sementara aktivitas dan sistem pembayaran menjangkau pengguna di Indonesia.
Polisi juga menelusuri penggunaan rekening dan sarana pembayaran yang diduga digunakan untuk menampung serta mengalirkan dana perjudian. Penindakan terhadap jaringan tersebut menjadi bagian dari upaya Dittipidsiber memutus rantai operasional judi daring sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perjudian melalui platform digital.
sumber : Republika