Tersangka Direktur Komersial PT. Manunggaling Rizki Karyatama Teknics (Marktel) Budi Santika (tengah) dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023). Budi Santika ditahan terkait dugaan menyuap (terdakwa) Wali Kota Bandung Yana Mulyana, sebesar Rp1,3 miliar melalui terdakwa Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan terdakwa Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, sebagai fee untuk mendapatkan pengerjaan proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung 2022 - 2023. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Tersangka Direktur Komersial PT. Manunggaling Rizki Karyatama Teknics (Marktel) Budi Santika (kiri) dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023). Budi Santika ditahan terkait dugaan menyuap (terdakwa) Wali Kota Bandung Yana Mulyana, sebesar Rp1,3 miliar melalui terdakwa Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan terdakwa Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, sebagai fee untuk mendapatkan pengerjaan proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung 2022 - 2023. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Teknics (Marktel) Budi Santika dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Budi Santika ditahan terkait dugaan menyuap (terdakwa) Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebesar Rp 1,3 miliar melalui terdakwa Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan terdakwa Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal sebagai fee untuk mendapatkan pengerjaan proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung 2022 - 2023.
sumber : ANTARA FOTO/Reno Esnir