Kamis 28 Dec 2023 17:03 WIB

Kritisi Permasalahan Sampah, Mahasiswa Gelar Pameran Lukisan di TPA Sarimukti

Mengkritik pemerintah terkait permasalahan sampah yang tidak kunjung usai di Bandung .

Red: Tahta Aidilla

Mahasiswa menunjukkan hasil lukisannya saat pameran lukisan yang bertemakan Cul Weh di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (28/12/2023). Unit Kegiatan Mahasiswa Seni Rupa dan Desain dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati memamerkan delapan karya lukis di TPA Sarimukti dengan tujuan untuk mengkritik pemerintah terkait permasalahan sampah yang tidak kunjung usai di Bandung Raya. (FOTO : ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Mahasiswa mengamati lukisan yang di pamerkan di atas tumpukan sampah saat pameran lukisan yang bertemakan Cul Weh di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (28/12/2023). Unit Kegiatan Mahasiswa Seni Rupa dan Desain dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati memamerkan delapan karya lukis di TPA Sarimukti dengan tujuan untuk mengkritik pemerintah terkait permasalahan sampah yang tidak kunjung usai di Bandung Raya. (FOTO : ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG --  Pameran lukisan yang bertemakan Cul Weh di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (28/12/2023).

Unit Kegiatan Mahasiswa Seni Rupa dan Desain dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati memamerkan delapan karya lukis di TPA Sarimukti dengan tujuan untuk mengkritik pemerintah terkait permasalahan sampah yang tidak kunjung usai di Bandung Raya.

Sebelumnya, Status darurat sampah berawal dari kejadian kebakaran di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, yang dilaporkan pada 19 Agustus 2023. Upaya pemadaman yang berlangsung berbulan-bulan membuat pengangkutan sampah dari daerah di wilayah Bandung Raya terhambat.

Setelah pengangkutan sampah mulai berjalan kembali ke TPA Sarimukti, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan masa darurat sampah di Bandung Raya berakhir pada 25 Oktober 2023. Pemprov lantas menyerahkan keputusan kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memutuskan tidak lagi memperpanjang status darurat sampah. Masa darurat sampah ini resmi berakhir pada 26 Desember 2023.

sumber : ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement