Jumat 12 Jan 2024 09:15 WIB

Aksi Simpatisan Palestina di Sidang Mahkamah Internasional

Protes dan mengibarkan bendera Palestina untuk mendukung langkah Afrika Selatan.

Red: Tahta Aidilla

Para pengunjuk rasa memegang spanduk dan mengibarkan bendera Palestina selama demonstrasi di luar Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Kamis, (11/1/2024). (FOTO : AP Photo/Patrick Post)

Simpatisan Palestina berkumpul selama demonstrasi, bersamaan dengan sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pengaduan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel, di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024). (FOTO : EPA-EFE/ROBIN UTRECHT)

Simpatisan Palestina berkumpul selama demonstrasi, bersamaan dengan sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pengaduan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel, di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024). (FOTO : EPA-EFE/ROBIN UTRECHT)

Simpatisan Palestina berkumpul selama demonstrasi, bersamaan dengan sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pengaduan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel, di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024). (FOTO : EPA-EFE/ROBIN UTRECHT)

Para pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina saat mereka berbaris di depan layar video raksasa yang memproyeksikan sidang langsung selama demonstrasi di luar Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Kamis, (11/1/2024). (FOTO : AP Photo/Patrick Post)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  DEN HAAG. --  Simpatisan Palestina berkumpul selama demonstrasi, bersamaan dengan sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pengaduan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel, di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024).

Sejumlah orang terlihat melakukan protes dan mengibarkan bendera Palestina untuk mendukung langkah Afrika Selatan.

Perdebatan hukum ini menyerang inti identitas nasional Israel sebagai negara Yahudi yang dibentuk setelah genosida Nazi dalam Holokos.

Serangan Israel telah menewaskan lebih dari 23.200 warga Palestina di Gaza, menurut Kementerian Kesehatan di Gaza. 

“Kekerasan dan kehancuran di Palestina dan Israel tidak dimulai pada 7 Oktober 2023. Palestina telah mengalami penindasan dan kekerasan sistematis selama 76 tahun terakhir,” kata Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola.

Gugatan yang diajukan Afrika Selatan menyerukan agar ICJ memerintahkan Israel menghentikan operasi bersenjata di Gaza.

Didalam sidang pihak Afrika Selatan mempresentasikan berkas gugatan mereka terlebih dahulu dan Israel, yang bersikeras menyebut tuduhan genosida “tidak berdasar”, akan membacakan pembelaan mereka pada Jumat (12/01).

sumber : EPA, AP Photo
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement