Senin 17 Mar 2025 15:59 WIB

RUU TNI Tambah Kewenangan Operasi, Prajurit Aktif Bisa Urus Siber Hingga Narkoba

Panja Komisi I DPR RI membahas tiga klaster Utama terkait RUU TNI..

Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI membahas tiga klaster Utama terkait RUU TNI. Tiga klaster itu yakni kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, lingkup baru tempat TNI boleh tetap aktif, dan usia prajurit. Salah satu hal yang masih dibahas lebih dalam adalah mengenai operasi militer selain perang yang rencananya ditambah, dari 14 menjadi 17 poin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement