Rabu 07 May 2025 23:59 WIB

Bareskrim Polri Sita Uang Rp530 M dan 4 Mobil Mewah dalam Kasus TPPU Judi Online

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU hasil judi daring .

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas membawa barang bukti uang hasil sitaan pada perkara TPPU perjudian daring saat gelar perkara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka kasus TPPU hasil judi daring dengan modus mendirikan perusahaan cangkang yang memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online yakni Komisaris dan Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi berinisial OHW dan H, serta menyita uang sebesar Rp530 miliar dan empat unit mobil. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Polisi berjaga didekat barang bukti mobil sitaan pada perkara TPPU perjudian daring saat gelar perkara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka kasus TPPU hasil judi daring dengan modus mendirikan perusahaan cangkang yang memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online yakni Komisaris dan Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi berinisial OHW dan H, serta menyita uang sebesar Rp530 miliar dan empat unit mobil. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) didampingi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) dan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka dan penyitaan aset penyidikan perkara TPPU perjudian daring di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka kasus TPPU hasil judi daring dengan modus mendirikan perusahaan cangkang yang memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online yakni Komisaris dan Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi berinisial OHW dan H, serta menyita uang sebesar Rp530 miliar dan empat unit mobil. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas membawa barang bukti uang hasil sitaan pada perkara TPPU perjudian daring saat gelar perkara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka kasus TPPU hasil judi daring dengan modus mendirikan perusahaan cangkang yang memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online yakni Komisaris dan Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi berinisial OHW dan H, serta menyita uang sebesar Rp530 miliar dan empat unit mobil.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement