Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan pengemis (tengah) saat operasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/52025).Satpol PP menertibkan pengemis dan memberikan surat pelanggar ketertiban umum kepada pedagang yang berjualan di trotoar. (FOTO : ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendata pedagang minuman gerobak yang berjualan di trotoar saat operasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/52025). Satpol PP menertibkan pengemis dan memberikan surat pelanggar ketertiban umum kepada pedagang yang berjualan di trotoar. (FOTO : ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendata pedagang minuman gerobak yang berjualan di trotoar saat operasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/52025). Satpol PP menertibkan pengemis dan memberikan surat pelanggar ketertiban umum kepada pedagang yang berjualan di trotoar. (FOTO : ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan pengemis saat operasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/52025).
Satpol PP menertibkan pengemis dan memberikan surat pelanggar ketertiban umum kepada pedagang yang berjualan di trotoar.
sumber : Antara Foto