Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Seorang peserta aksi mencoret pagar saat aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat.
RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya.
Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan.
sumber : Republika