Selasa 22 Jul 2025 19:30 WIB

Tolak RKUHAP, Mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi di DPR

RKUHAP dinilai berpotensi merugikan rakyat.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Seorang peserta aksi mencoret pagar saat aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)

Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat.

RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya.

Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement