Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menjaga barang bukti kapal ikan asing (KIA) yang diamankan di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/11/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Vietnam dengan nama lambung HP 9213 TS (70 GT) beserta tiga awak kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara Utara. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono (kedua kiri) memeriksa kapal ikan asing (KIA) yang diamankan di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/11/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Vietnam dengan nama lambung HP 9213 TS (70 GT) beserta tiga awak kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara Utara. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menjaga barang bukti kapal ikan asing (KIA) yang diamankan di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/11/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Vietnam dengan nama lambung HP 9213 TS (70 GT) beserta tiga awak kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara Utara. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menjaga barang bukti kapal ikan asing (KIA) yang diamankan di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/11/2025).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Vietnam dengan nama lambung HP 9213 TS (70 GT) beserta tiga awak kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara Utara.
sumber : Antara Foto