Rabu 03 Dec 2025 23:59 WIB

Mantan Ketua PN Jaksel Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Putusan Lepas Korupsi CPO

Tiga hakim dalam kasus serupa dijatuhi vonis 11 tahun penjara.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dengan hukuman pidana penjara 12 tahun enam bulan dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dengan hukuman pidana penjara 12 tahun enam bulan dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dengan hukuman pidana penjara 12 tahun enam bulan dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dengan hukuman pidana penjara 12 tahun enam bulan dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dengan hukuman pidana penjara 12 tahun enam bulan dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Djuyamto saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa mantan hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Djuyamto (kanan), Agam Syarif Baharudin (tengah), dan Ali Muhtarom (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa mantan hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Djuyamto (kanan), Agam Syarif Baharudin (tengah), dan Ali Muhtarom (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa mantan hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Djuyamto (kedua kanan), dan Agam Syarif Baharudin (kanan) berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum (JPU) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa mantan hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa mantan hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Agam Syarif Baharudin (kanan), Ali Muhtarom (kiri) dan terdakwa lainnya bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa mantan hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Majelis hakim memvonis mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dengan hukuman pidana penjara 12 tahun enam bulan dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga memvonis ketiga terdakwa mantan hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement