Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dengan hukuman pidana penjara 12 tahun enam bulan dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dengan hukuman pidana penjara 12 tahun enam bulan dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dengan hukuman pidana penjara 12 tahun enam bulan dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dengan hukuman pidana penjara 12 tahun enam bulan dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dengan hukuman pidana penjara 12 tahun enam bulan dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Djuyamto saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa mantan hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Djuyamto (kanan), Agam Syarif Baharudin (tengah), dan Ali Muhtarom (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa mantan hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Djuyamto (kanan), Agam Syarif Baharudin (tengah), dan Ali Muhtarom (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa mantan hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Djuyamto (kedua kanan), dan Agam Syarif Baharudin (kanan) berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum (JPU) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa mantan hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa mantan hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Agam Syarif Baharudin (kanan), Ali Muhtarom (kiri) dan terdakwa lainnya bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa mantan hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Majelis hakim memvonis mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dengan hukuman pidana penjara 12 tahun enam bulan dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga memvonis ketiga terdakwa mantan hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500juta subsider enam bulan kurungan.
sumber : Republika