Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan duduk menunggu sebelum menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/11). (FOTO : Antara/R. Rekotomo)
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (14/11). (FOTO : Antara/R. Rekotomo)
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (14/11). (FOTO : Antara/R. Rekotomo)
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (14/11). (FOTO : Antara/R. Rekotomo)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/11).
Majelis hakim memvonis Muhammad Riaz dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.