Kamis 05 Oct 2017 19:20 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Laporkan Hakim Cepi

.

Red: Mohamad Amin Madani

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menunjjukan tanda terima usai melakukan pelaporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (5/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menunjukan tanda terima usai melakukan pelaporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (5/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

Peneliti ICW mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menunjukan laporan usai melakukan pelaporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (5/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan pelaporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (5/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan pelaporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (5/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menunjjukan tanda terima usai melakukan pelaporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (5/10).

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Hakim tunggal Cepi Iskandar atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilakau hakim dalam pemeriksaan dan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement