Rabu 14 Mar 2018 20:33 WIB

DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik

KPU dan Bawaslu dilaporkan oleh Partai Rakyat,Partai Idaman dan Partai Republik..

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa Harjono memaparkan penjelasan saat memimpin Sidang Pelanggaran Kode Etik di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (14/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa Harjono (tengah) bersama Anggota Majelis Pemeriksa Alfitra Salam9, Ida Budiarti, Teguh Prasetyo dan Muhammad (dari kiri)saat memimpin Sidang Pelanggaran Kode Etik di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (14/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kuasa Hukum Partai Idaman Alamsyah, Sekjen Partai Idaman Ramdhansyah, Kuasa Hukum Partai Rakyat Heriyanto dan Wasekjen Partai Republik Warsono (dari kanan) memaparkan pendapat saat Sidang Pelanggaran Kode Etik di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (14/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua KPU Arief Budiman, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Ketua Bawaslu Abhan (dari kiri) menghadiri Sidang Pelanggaran Kode Etik di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (14/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kuasa Hukum Partai Idaman Alamsyah, Sekjen Partai Idaman Ramdhansyah dan Wasekjen Partai Republik Warsono (dari kanan) saat menghadiri Sidang Pelanggaran Kode Etik di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (14/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa Harjono (tengah) bersama Anggota Majelis Pemeriksa Ida Budiarti dan Teguh Prasetyo (dari kiri) memaparkan penjelasan saat memimpin Sidang Pelanggaran Kode Etik di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (14/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Pemeriksa Harjono memimpin langsung Sidang Pelanggaran Kode Etik di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (14/3). 

 

DKPP menggelar Sidang Pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh pihak KPU dan Bawaslu dengan gugatan terkait sistem informasi partai politik (Sipol) yang dianggap telah merugikan pihak pengadu yang terdiri dari Partai Rakyat, Partai Idaman dan Partai Republik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement