Rabu 15 Aug 2018 16:47 WIB

Tim Nasional Pencegahan Korupsi Cegah Korupsi dari Hulunya

Tim Nasional Pencegahan Korupsi akan bekerja berdasarkan Perpres no 54 tahun 2018..

Red: Mohamad Amin Madani

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) TNI Moeldoko, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro berfoto bersama usai memberikan keterangan saat melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) TNI Moeldoko, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro bersiap memberikan keterangan saat melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) TNI Moeldoko, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan saat melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) TNI Moeldoko bersama Ketua KPK Agus Rahardjo berbincang saat memberikan keterangan saat melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Ketua KPK Agus Rahardjo (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) TNI Moeldoko berbincang saat memberikan keterangan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) TNI Moeldoko, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro berfoto bersama usai memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8).  

Tim Nasional Pencegahan Korupsi akan bekerja berdasarkan Peraturan Presiden no 54 tahun 2018, untuk mencegah korupsi dari hulunya dan berharap Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dapat berjalan dengan baik.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement