Jumat 14 Sep 2018 01:21 WIB

15 Jam Jalani Pemeriksaan, Nur Mahmudi Ismail Belum Ditahan

Nur Mahmudi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Edwin Dwi Putranto

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi seusai menjalani pemeriksaan di Polresta Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/9) malam. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Nur Mahmudi menjalani pemeriksaan di Polresta Depok selama 15 jam. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Ia diperiksa sejak pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB dan meninggalkan Polresta Depok pada pukul 23.30 WIB. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Nur Mahmudi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan di Jalan Nangka, Tapos, Depok pada tahun anggaran 2015. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kasus dugaan korupsi tersebut diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 10,7 miliar. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi menjalani pemeriksaan di Polresta Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/9). Nur Mahmudi menjalani pemeriksaan di Polresta Depok selama 15 jam. Ia diperiksa sejak pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB dan meninggalkan Polresta Depok pada pukul 23.30 WIB. Mantan Wali Kota Depok dua periode (2006-2011 dan 2011-2016) tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan di Jalan Nangka, Tapos, Depok pada tahun anggaran 2015 yang diduga merugikan negara mencapai Rp 10,7 miliar.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement