Diskotek Old City Disegel Pemprov DKI
Pemprov menutup sementara diskotek Old City terkait kasus penyalahgunaan narkoba..
Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Mohamad Amin Madani
Warga menunggu bus dengan latar belakang diskotek Old City yang telah disegel di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (23/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga menunggu bus dengan latar belakang diskotek Old City yang telah disegel di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (23/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Kendaraan melintas didekat gedung diskotek Old City yang telah disegel di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (23/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Warga berjalan didekat gedung diskotek Old City yang telah disegel di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (23/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pejalan kaki melintas di depan Diskotek Old City di Tambora, Jakarta, Senin (22/10/2018). (FOTO : Antara/Rivan Awal Lingga)
Warga berjalan didekat gedung diskotek Old City yang telah disegel di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (23/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat, Senin (22/10) malam.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, penutupan operasional diskotek tersebut dilakukan untuk mencegah kasus narkoba kembali terjadi di Old City setelah dirazia petugas BNNP DKI Jakarta, Ahad (21/10) lalu.