Selasa 28 Jan 2020 09:21 WIB

Pengusaha Habil Marati Divonis Satu Tahun Penjara

.

Red: Yogi Ardhi

Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati menunggu waktu sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara Habil Marati berjabat tangan dengan JPU usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/1/2020). (FOTO : ANTARAFOTO)

Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati menunggu waktu sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara Habil Marati meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/1/2020). (FOTO : ANTARAFOTO)

Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/1). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa kasus dugaan penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara Habil Marati meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/1/2020). (FOTO : ANTARAFOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menghukum Terdakwa kasus dugaan penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara Habil Marati selama satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Habil Marati karena telah membantu Kivlan Zen dengan cara menyediakan dana untuk pembelian senjata api ilegal. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement