Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen bersiap memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen didorong menggunakan kursi roda setelah batal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen didorong menggunakan kursi roda setelah batal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen didorong menggunakan kursi roda setelah batal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen dipijat oleh istrinya saat menunggu waktu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Sedianya sidang tersebut akan mengagendakan putusan sela majelis hakim atas kasus ini.
Hal ini dikarenakan kesehatan terdakwa mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ini yang terus menurun.
sumber : Republika