Rabu 08 Apr 2020 14:15 WIB

Kemacetan di Jakarta Jelang Penerapan PSBB Pandemi Covid-19

Pemprov DKI akan menerapkan kebijakan PSBB secara penuh pada 10 April 2020..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada 10 April 2020 (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada 10 April 2020 (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada 10 April 2020 (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada 10 April 2020 (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan masa sosialisasi penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua hari yaitu 8-9 April 2020 sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh pada 10 April 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement