Warga beraktivitas dibawah papan reklame elektronik berisi himbauan ancaman pidana di Jalan Piere Tendean, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (21/4/2020). Polda Sulut mensosialiasikan Pasal 178, 212, dan 214 KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU no (FOTO : ANTARA/ADWIT B PRAMONO)
Seorang penduduk mengangkut kayu dengan sepeda motor berhenti di depan spanduk Stop Pembakaran di kawasan jalan KKA-Bener Meriah, KM 35 Nisam Antara, Aceh Utara, Aceh, Selasa (21/4/2020). Menurut data Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) menyebutkan tahun 2019 Aceh kehilangan tutupan hutan mencapai 15 (FOTO : ANTARA/Rahmad)
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta (kiri) dan Ketua DPRD Badung Putu Parwata (kanan) mengikuti Sidang Paripurna bersama anggota DPRD Badung melalui sambungan (FOTO : ANTARA/Fikri Yusuf)
Sejumlah Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) melintasi Sungai Tekuana di bawah terowongan gajah yang dibangun di seksi II Tol Pekanbaru-Dumai, Riau, pada 10 Februari 2020. ANTARA FOTO/Dok (FOTO : ANTARA/FB Anggoro)
Petugas gabungan berusaha memberhentikan seorang pengendara yang tidak menggunakan masker saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/4/2020). Pemerintah kota Makassar melakukan uji coba penerapan PSBB selama tiga hari agar penerapan PSBB yang akan dilaksanakan pada (24/4/2020) dapat berjalan efektif dalam percepatan penanganan COVID-19 (FOTO : Antara/Abriawan Abhe)
Anggota Polisi dan TNI-AD memberikan penjelasan mengenai Physical Distancing atau menjaga jarak fisik kepada warga saat pembagian makanan yang disediakan pada dapur umum peduli kasih di Denpasar, Bali, Selasa (21/4/2020). Kegiatan tersebut sebagai wujud sinergitas Polri - TNI sekaligus memperingati Hari Kartini untuk meringankan perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Sulut mensosialiasikan Pasal 178, 212, dan 214 KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU no.4 tentang Penanggulangan Wabah dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk mencegah aksi penolakan warga terhadap korban COVID-19 yang akan dimakamkan.
Sementara itu Menurut data Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) menyebutkan tahun 2019 Aceh kehilangan tutupan hutan mencapai 15.071 hektar akibat illegal logging, pembukaan kawasan hutan untuk permukiman, dan lahan perkebunan baru.
sumber : Republika, Antara