Pemprov DKI L:arang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai
Pemprov DKI melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai 1 Juli 2020..
Rep: Thoudy Badai / Red: Mohamad Amin Madani
Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga berbelanja menggunakan kantong plastik di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (30/6).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.