Senin 27 Jul 2020 18:45 WIB

Sidang Lanjutan Permohonan PK Djoko Tjandra

Djoko Tjandra mengajukan permohonan menghadiri sidang melalui video telekonferensi...

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Hakim Ketua Nazar Effriandi (kiri) saat memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (27/7). Sidang Peninjauan Kembali (PK) tersebut beragendakan mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk menghadiri sidang melalui video telekonferensi. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (27/7). Sidang Peninjauan Kembali (PK) tersebut beragendakan mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk menghadiri sidang melalui video telekonferensi. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Hakim Ketua Nazar Effriandi (kiri) menerima berkas dari Jaksa Ridwan Ismawanta saat menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (27/7). Sidang Peninjauan Kembali (PK) tersebut beragendakan mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk menghadiri sidang melalui video telekonferensi. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Jaksa Ridwan Ismawanta (tengah) memberikan tanggapan saat sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (27/7). Sidang Peninjauan Kembali (PK) tersebut beragendakan mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk menghadiri sidang melalui video telekonferensi. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma (kanan) saat menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (27/7). Sidang Peninjauan Kembali (PK) tersebut beragendakan mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk menghadiri sidang melalui video telekonferensi. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Hakim Ketua Nazar Effriandi (tengah) saat memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (27/7). Sidang Peninjauan Kembali (PK) tersebut beragendakan mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk menghadiri sidang melalui video telekonferensi. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (27/7).

Sidang Peninjauan Kembali (PK) tersebut beragendakan mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djoko Tjandra untuk menghadiri sidang melalui video telekonferensi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement