REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegur dan memberi sanksi Warga yang tidak menggunakan masker.
Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020