Rabu 09 Sep 2020 14:54 WIB

Sanksi Warga tak Bermasker di Tugu Nol Km Yogyakarta

.

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Petugas Satpol PP mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )

Warga yang ditemukan tidak mengenakan masker di berikan sanksi di tempat. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )

Mulai dari berupa teguran hingga sanksi sosial menyapu jalanan/ (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Sanksi tersebut merupakan realisasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )

Warga menjalankansanksi sosial untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )

Petugas Kepolisian mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegur dan memberi sanksi Warga yang tidak menggunakan masker.

Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement