Hakim ketua Muhammad Sirad memimpin sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan terhadap terdakwa Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Hakim ketua Muhammad Sirad (kanan) memimpin sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan terhadap terdakwa Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Hakim ketua Muhammad Sirad (tengah) memimpin sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan terhadap terdakwa Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Hakim ketua Muhammad Sirad (tengah) memimpin sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan terhadap terdakwa Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra (kiri bawah) mengikuti sidang perdana yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra (kiri bawah) mengikuti sidang perdana yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Suasana sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan terhadap terdakwa Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra (kiri bawah) mengikuti sidang perdana yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Kuasa Hukum Terdakwa kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra, Krisna Murti (kiri) mengikuti sidang perdana yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra (kiri bawah) mengikuti sidang perdana yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta TImur, Selasa (13/10). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim ketua Muhammad Sirad memimpin sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan terhadap terdakwa Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang digelar secara virtual.