Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (17/12). Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerapkan pembatasan jam operasional mal, restoran dan tempat hiburan di kawasan Jabodetabek sampai pukul 19.00 WIB pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagai upaya menekan kasus baru Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (17/12). Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerapkan pembatasan jam operasional mal, restoran dan tempat hiburan di kawasan Jabodetabek sampai pukul 19.00 WIB pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagai upaya menekan kasus baru Covid-19. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (17/12). Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerapkan pembatasan jam operasional mal, restoran dan tempat hiburan di kawasan Jabodetabek sampai pukul 19.00 WIB pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagai upaya menekan kasus baru Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Petugas mengecek suhu tubuh pengunjung di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (17/12). Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerapkan pembatasan jam operasional mal, restoran dan tempat hiburan di kawasan Jabodetabek sampai pukul 19.00 WIB pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagai upaya menekan kasus baru Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (17/12). Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerapkan pembatasan jam operasional mal, restoran dan tempat hiburan di kawasan Jabodetabek sampai pukul 19.00 WIB pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagai upaya menekan kasus baru Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (17/12). Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerapkan pembatasan jam operasional mal, restoran dan tempat hiburan di kawasan Jabodetabek sampai pukul 19.00 WIB pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagai upaya menekan kasus baru Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (17/12). Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerapkan pembatasan jam operasional mal, restoran dan tempat hiburan di kawasan Jabodetabek sampai pukul 19.00 WIB pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagai upaya menekan kasus baru Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (17/12). Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerapkan pembatasan jam operasional mal, restoran dan tempat hiburan di kawasan Jabodetabek sampai pukul 19.00 WIB pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagai upaya menekan kasus baru Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (17/12). Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerapkan pembatasan jam operasional mal, restoran dan tempat hiburan di kawasan Jabodetabek sampai pukul 19.00 WIB pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagai upaya menekan kasus baru Covid-19. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (17/12).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerapkan pembatasan jam operasional mal, restoran dan tempat hiburan di kawasan Jabodetabek sampai pukul 19.00 WIB pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagai upaya menekan kasus baru Covid-19.