Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang uji materiil di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. (FOTO : Dhemas Reviyanto/ANTARA )
Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang uji materiil di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. (FOTO : Dhemas Reviyanto/ANTARA )
Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang uji materiil di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. (FOTO : Dhemas Reviyanto/ANTARA )
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang uji materiil di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.
sumber : Antara