Seorang warga berjalan di dekat spanduk informasi pemberhentian operasional Bus AKAP di Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (6/5/2021). Pascaditetapkannya larangan mudik oleh pemerintah pada 6-17 Mei 2021, Terminal Kampung Rambutan dan sejumlah terminal di Jabodetabek menghentikan operasional terminal bus AKAP dan hanya memperbolehkan angkutan dengan rute dalam kota. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)
Suasana Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan yang berhenti operasionalnya di Jakarta, Kamis (6/5/2021). Pascaditetapkannya larangan mudik oleh pemerintah pada 6-17 Mei 2021, Terminal Kampung Rambutan dan sejumlah terminal di Jabodetabek menghentikan operasional terminal bus AKAP dan hanya memperbolehkan angkutan dengan rute dalam kota. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)
Petugas kebersihan mengangkat kursi di Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (6/5/2021). Pascaditetapkannya larangan mudik oleh pemerintah pada 6-17 Mei 2021, Terminal Kampung Rambutan dan sejumlah terminal di Jabodetabek menghentikan operasional terminal bus AKAP dan hanya memperbolehkan angkutan dengan rute dalam kota. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga berjalan di dekat spanduk informasi pemberhentian operasional Bus AKAP di Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Pascaditetapkannya larangan mudik oleh pemerintah pada 6-17 Mei 2021, Terminal Kampung Rambutan dan sejumlah terminal di Jabodetabek menghentikan operasional terminal bus AKAP dan hanya memperbolehkan angkutan dengan rute dalam kota.
sumber : Antara