Senin 31 May 2021 20:34 WIB

Pembangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung

Gedung lama dinilai sudah tidak layak untuk digunakan kembali usai hangus terbakar..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah pekerja melakukan pembongkaran puing-puing gedung utama Kejaksaan Agung yang rusak akibat kebakaran di Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembongkaran gedung utama Kejaksaan Agung tersebut dilakukan karena dinilai sudah tidak layak untuk digunakan kembali usai hangus terbakar pada Agustus 2020 dan selanjutnya pemnerintah membangun kembali dengan gedung yang baru. (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Sejumlah pekerja melakukan pembongkaran puing-puing gedung utama Kejaksaan Agung yang rusak akibat kebakaran di Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembongkaran gedung utama Kejaksaan Agung tersebut dilakukan karena dinilai sudah tidak layak untuk digunakan kembali usai hangus terbakar pada Agustus 2020 dan selanjutnya pemnerintah membangun kembali dengan gedung yang baru. (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

Sejumlah pekerja melakukan pembongkaran puing-puing gedung utama Kejaksaan Agung yang rusak akibat kebakaran di Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembongkaran gedung utama Kejaksaan Agung tersebut dilakukan karena dinilai sudah tidak layak untuk digunakan kembali usai hangus terbakar pada Agustus 2020 dan selanjutnya pemnerintah membangun kembali dengan gedung yang baru. (FOTO : Antara/Aditya Pradana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pekerja melakukan pembongkaran puing-puing gedung utama Kejaksaan Agung yang rusak akibat kebakaran di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Pembongkaran gedung utama Kejaksaan Agung tersebut dilakukan karena dinilai sudah tidak layak untuk digunakan kembali usai hangus terbakar pada Agustus 2020 dan selanjutnya pemnerintah membangun kembali dengan gedung yang baru. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement