Rabu 14 Jul 2021 18:48 WIB

Mantan Panitera Rohadi Divonis Penjara 3,5 Tahun

Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian kembali diperiksa KPK..

Rep: Reno Esnir/ Red: Yogi Ardhi

Jurnalis merekam sidang pembacaan vonis bagi terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/7/2021). Majelis Hakim memvonis Rohadi tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah atas kasus menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

Jurnalis merekam sidang pembacaan vonis bagi terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/7/2021). Majelis Hakim memvonis Rohadi tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah atas kasus menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/7/2021). Tommy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. (FOTO : ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jurnalis merekam sidang pembacaan vonis bagi terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Majelis Hakim memvonis Rohadi tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah atas kasus menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. 

Sementara itu Tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/7/2021). Tommy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement