Tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (kiri) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2021). Rudi Hartono menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada tahun 2019 yang merugikan negara Rp152,5 miliar. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)
Tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2021). Rudi Hartono menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada tahun 2019 yang merugikan negara Rp152,5 miliar. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)
Tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2021). Rudi Hartono menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada tahun 2019 yang merugikan negara Rp152,5 miliar. (FOTO : Antara/Dhemas Reviyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2021). Rudi Hartono menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada tahun 2019 yang merugikan negara Rp152,5 miliar.
sumber : Antara Foto