Jumat 10 Dec 2021 16:00 WIB

Aksi Buruh di Balai Kota DKI Jakarta

Aksi buruh tersebut menuntut kenaikan upah layak sektoral 2022 sebesar 15 persen..

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah buruh saat melaksanakan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12). Pada unjuk rasa yang bertepatan dengan peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia itu aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan upah layak sektoral 2022 sebesar 15 persen dan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah buruh saat melaksanakan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12). Pada unjuk rasa yang bertepatan dengan peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia itu aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan upah layak sektoral 2022 sebesar 15 persen dan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah buruh saat melaksanakan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12). Pada unjuk rasa yang bertepatan dengan peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia itu aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan upah layak sektoral 2022 sebesar 15 persen dan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah buruh saat melaksanakan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12). Pada unjuk rasa yang bertepatan dengan peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia itu aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan upah layak sektoral 2022 sebesar 15 persen dan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah buruh saat melaksanakan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12). Pada unjuk rasa yang bertepatan dengan peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia itu aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan upah layak sektoral 2022 sebesar 15 persen dan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah buruh saat melaksanakan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12). Pada unjuk rasa yang bertepatan dengan peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia itu aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan upah layak sektoral 2022 sebesar 15 persen dan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah buruh saat melaksanakan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12). Pada unjuk rasa yang bertepatan dengan peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia itu aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan upah layak sektoral 2022 sebesar 15 persen dan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement