Selasa 14 Dec 2021 20:59 WIB

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU 6 tahun penjara denda Rp500 juta..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino meninggalkan ruang sidang usai divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di tiga Pelabuhan yaitu Palembang, Panjang dan Pontianak Tahun 2010. Sebelumnya, RJ Lino dituntut hukuman 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12). RJ Lino divonis 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12). RJ Lino divonis 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino berdiskusi bersama penasehat hukum saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12). RJ Lino divonis 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino melakukan hormat usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12). RJ Lino divonis 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010 . (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis empat hau usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12).

RJ Lino divonis 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC tahun 2010.

Sebelumnya, RJ Lino dituntut hukuman 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. A

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement