Rabu 06 Apr 2022 23:40 WIB

Pemerintah Berlakukan Work From Office (WFO) Maksimal 75%

WFO 75% bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan app PeduliLindungi..

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Pegawai beraktivitas di salah satu kantor yang menerapkan work from office (WFO) di Jakarta, Rabu (6/4/2022). Seiring pemberlakuan PPKM Level 2 di Provinsi DKI Jakarta, pemerintah menerapkan aturan bekerja dari kantor/work from office (WFO) maksimal 75 persen bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses masuk dan keluar tempat kerja. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Karyawan beraktivitas di salah satu kantor yang menerapkan work from office (WFO) di Jakarta, Rabu (6/4/2022). Seiring pemberlakuan PPKM Level 2 di Provinsi DKI Jakarta, pemerintah menerapkan aturan bekerja dari kantor/work from office (WFO) maksimal 75 persen bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses masuk dan keluar tempat kerja. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Karyawan beraktivitas di salah satu kantor yang menerapkan work from office (WFO) di Jakarta, Rabu (6/4/2022). Seiring pemberlakuan PPKM Level 2 di Provinsi DKI Jakarta, pemerintah menerapkan aturan bekerja dari kantor/work from office (WFO) maksimal 75 persen bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses masuk dan keluar tempat kerja. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karyawan beraktivitas di salah satu kantor yang menerapkan "work from office (WFO)" di Jakarta, Rabu (6/4/2022). Seiring pemberlakuan PPKM Level 2 di Provinsi DKI Jakarta, pemerintah menerapkan aturan bekerja dari kantor/work from office (WFO) maksimal 75 persen bagi karyawan yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses masuk dan keluar tempat kerja. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement