Rabu 29 Jun 2022 16:35 WIB

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal

Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan sebanyak 8.152.252 batang rokok ilegal. .

Red: Mohamad Amin Madani

Barang bukti rokok tanpa cukai dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022). Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 8.152.252 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas dan 236.600 ml minuman keras ilegal hasil penindakan selama delapan bulan. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)

Petugas menunjukkan barang bukti rokok ilegal sebelum dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022). Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 8.152.252 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas dan 236.600 ml minuman keras ilegal hasil penindakan selama delapan bulan. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)

Petugas menunjukkan barang bukti rokok ilegal sebelum dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022). Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 8.152.252 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas dan 236.600 ml minuman keras ilegal hasil penindakan selama delapan bulan. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Barang bukti rokok tanpa cukai dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (29/6/2022).

Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 8.152.252 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai atau menggunakan cukai bekas dan 236.600 ml minuman keras ilegal hasil penindakan selama delapan bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement