Sidang Praperadilan Mardani Haji Maming
Hakim tunggal sidang praperadilan ini menolak permohonan praperadilan Mardani Maming..
Rep: Sigid Kurniawan/ Red: Yogi Ardhi
Wartawan memotret Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan dalam sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)
Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo mengetuk palu seusai membacakan putusan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)
Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo membacakan putusan dalam sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming selaku pihak pemohon praperadilan, Denny Indrayana (kanan) dan rekannya mengikuti sidang putusan kliennya di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)
Sejumlah penyidik KPK menghadiri sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Dalam sidang tersebut Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming.
Sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
sumber : Antara Foto