REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022).
Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif ojek online di Indonesia. Kenaikan biaya jasa minimal pada rentang Rp2.000 hingga Rp5.000 yang efektif berlaku pada 14 Agustus 2022.