REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Disdukcapil membuka kepengurusan dokumen kependudukan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (10/2/2023).
Disdukcapil Kota Medan melakukan pelayanan jemput bola yang melayani perekaman KTP elektronik pemula usia 17 tahun, penggantian KTP rusak, penggantian KTP hilang disertai surat kehilangan dari kepolisian, penerbitan kartu keluarga (KK), Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui ponsel android, Kartu Identitas Anak (KIA), akte kelahiran dan akte kematian guna mempermudah masyarakat menerima pelayanan administratif kependudukan.
sumber : ANTARA FOTO/Yudi
Advertisement