Kamis 25 May 2023 16:03 WIB

Sidang Dakwaan AKBP Bambang Kayun

JPU Mendakwa Bambang Kayun menerima suap Rp57.1 miliar.

Red: Tahta Aidilla

Terdakwa kasus suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/5/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Terdakwa kasus suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (tengah) memebri salam keoada wartawan saat mennjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/5/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Terdakwa kasus suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa menerima suap Rp57.1 miliar terkait perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

 

sumber : ANTARA FOTO/Reno Esnir
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement