Selasa 15 Oct 2024 19:01 WIB

Terbukti Terima Gratifikasi dan Lakukan TPPU, Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh juga dijatuhi denda Rp 500 juta.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa Gazalba Saleh saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim memvonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Gazalba Saleh saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim memvonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Gazalba Saleh saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim memvonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Gazalba Saleh saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim memvonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Gazalba Saleh berbincang dengan penasihat hukum saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim memvonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Gazalba Saleh berbincang dengan penasihat hukum saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim memvonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Gazalba Saleh saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim memvonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa Gazalba Saleh usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim memvonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Gazalba Saleh saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Majelis Hakim memvonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement