Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan usai konferensi pers perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam perkara dugaan TPPU terkait perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (ketiga kiri) bersama (dari kiri) Kasubdit TPK dan TPPU Direktorat Penuntutan Arif Budiman, Kabid Humedmas M. Irwan Datuiding, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar Affandi, Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno, dan Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menyampaikan keterangan dalam konferensi pers perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam perkara dugaan TPPU terkait perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar Affandi (kedua kiri) bersama Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno (kedua kanan) Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra (kanan) dan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menunjukkan barang bukti pada konferensi pers perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam perkara dugaan TPPU terkait perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. (FOTO : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan usai konferensi pers perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam perkara dugaan TPPU terkait perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
sumber : Antara Foto